20 April 2014 18:24:01
Ditulis oleh admin

Pengatar KIA

Syarat Pembuatan KIA
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi E-KTP kedua Orang Tua
  • Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).
  • Fotokopi Akta Nikah Orang Tua



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus