
Pengatar KIA
Syarat Pembuatan KIA
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi E-KTP kedua Orang Tua
- Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).
- Fotokopi Akta Nikah Orang Tua