
Musyawarah Desa Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembentukan Tim Calon Penerima BLT DD
Musyawarah Desa Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembentukan Tim Calon Penerima BLT DD,
Berdasarkan :
- Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Petunjuk Menteri Keuangan melalui video teleconference pada tanggal 17 April 2020; dan
- Booklet Penangulangan Covid-19 di Desa Melalui APBDesa yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
UMUM
Guna meringankan beban masyarakat akibat adanya covid-19, Pemerintah Desa wajib mengalokasikan dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).
Penyaluran BLT-DD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam bentuk UANG TUNAI.
Sasaran penerima BLT-DD adalah Keluarga Miskin dengan kriteria :
- kehilangan mata pencaharian/pekerjaan;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- tidak masuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
- tidak masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
- salah satu/lebih anggota keluarganya bukan penerima kartu Pra-Kerja; dan
- bukan penerima bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah.
- Besaran BLT-DD yang diberikan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per-keluarga selama 3 (tiga) bulan dan dimulai pada bulan Mei 2020.
- Besaran Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT-DD, dengan ketentuan sebagai berikut :Pagu DD kurang dari Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dialokasikan untuk BLT-DD maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DD.
- Pagu DD Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dialokasikan untuk BLT-DD maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu DD.
- Pagu DD lebih dari Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dialokasikan untuk BLT-DD maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu DD.
- Khusus Desa yang jumlah keluarga miskinnya lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, maka dapat menambah jumlah alokasi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.
- Kepala Desa adalah penanggung jawab penyaluran BLT-DD.
- PEMBENTUKAN TIM PENDATA
Kepala Desa membentuk Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD, dengan mengikutsertakan Ketua RT sesuai dengan wilayah pendataan;
anggota Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD berasal dari anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dari unsur :
- Perangkat Desa;
- pengurus/anggota LKD; dan
- tokoh masyarakat/agama/
susunan Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota, ex officio dijabat oleh Kepala Desa;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Anggota-anggota; dan
- Ketua RT setempat sebagai pendamping.
- jumlah Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.

