02 Mei 2020 23:08:18
Ditulis oleh admin

Musyawarah Desa Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembentukan Tim Calon Penerima BLT DD

Musyawarah Desa Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembentukan Tim Calon Penerima BLT DD, 

Berdasarkan :

  1. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
  2. Petunjuk Menteri Keuangan melalui video teleconference pada tanggal 17 April 2020; dan
  3. Booklet Penangulangan Covid-19 di Desa Melalui APBDesa yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, dengan ini  diberikan petunjuk sebagai berikut :

UMUM

Guna meringankan beban masyarakat akibat adanya covid-19, Pemerintah Desa wajib mengalokasikan dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).

Penyaluran BLT-DD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam bentuk UANG TUNAI.

Sasaran penerima BLT-DD adalah Keluarga Miskin dengan kriteria :

  1. kehilangan mata pencaharian/pekerjaan;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  3. tidak masuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  4. tidak masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  5. salah satu/lebih anggota keluarganya bukan penerima kartu Pra-Kerja; dan
  6. bukan penerima bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah.

 

  • Besaran BLT-DD yang diberikan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per-keluarga selama 3 (tiga) bulan dan dimulai pada bulan Mei 2020.
  • Besaran Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT-DD, dengan ketentuan sebagai berikut :Pagu DD kurang dari Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dialokasikan untuk BLT-DD maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DD.
  • Pagu DD Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dialokasikan untuk BLT-DD maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu DD.
  • Pagu DD lebih dari Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dialokasikan untuk BLT-DD maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu DD.
  • Khusus Desa yang jumlah keluarga miskinnya lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, maka dapat menambah jumlah alokasi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.
  • Kepala Desa adalah penanggung jawab penyaluran BLT-DD.

 

  1. PEMBENTUKAN TIM PENDATA

Kepala Desa membentuk Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD, dengan mengikutsertakan Ketua RT sesuai dengan wilayah pendataan;

anggota Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD berasal dari anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dari unsur :

  • Perangkat Desa;
  • pengurus/anggota LKD; dan
  • tokoh masyarakat/agama/

susunan Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD, terdiri dari :

  • Ketua merangkap anggota, ex officio dijabat oleh Kepala Desa;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota-anggota; dan
  • Ketua RT setempat sebagai pendamping.
  • jumlah Tim Pendata Calon Penerima BLT-DD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.

 



image
Gambar Tambahan 1 Lihat Gambar
image
Gambar Tambahan 2 Lihat Gambar
Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus